Loading...
29 August 2024
Layanan

Pengajuan Turun Waris Tanah

Persyaratan Pengajuan Turun Waris Tanah :

  1. Surat Pengantar 
  2. Silsilah Keluarga yang dibuat oleh ahli waris, diketahui oleh Klian Dinas, Perbekel/Lurah, Camat dan saksi-saksi
  3. Surat Pernyataan/Keterangan Waris
  4. Surat Pernyataan Pembagian Waris dibawah Tangan
  5. Fotokopi KK dan KTP Pemohon
  6. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf);
  7. SPPT PBB Tahun Berjalan
  8. Riwayat / Asal-usul Tanah (untuk penguasaan tanah lebih dari 20 Tahun)
  9. Kutipan C;
  10. Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN
  11. Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotocopy KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian;
  12. Apabila Perolehan dari Wakaf dilengkapi Akte wakaf yang sudah disahkan oleh KUA / Kementrian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/Takmir oleh Notaris.
  13. KTP Saksi ( saksi dari Klian Dinas/Klian Adat, Pekaseh, Bendesa Adat) atau dapat warga yang dipandang cakap mengetahui Silsilah tersebut

Layanan Lainnya

Silsilah Keluarga 04 Aug 2023 Layanan

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
2
Total Pengunjung Bulan Ini
52
Total Pengunjung Tahun Ini
229
Total Pengunjung
968
IP Pengunjung
10.201.5.193

Kecamatan Ubud

Jl. Tjok Putra Sudarsana, Ubud
(0361) 977224
-



Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .