Persyaratan Pengajuan Turun Waris Tanah :
- Surat Pengantar
- Silsilah Keluarga yang dibuat oleh ahli waris, diketahui oleh Klian Dinas, Perbekel/Lurah, Camat dan saksi-saksi
- Surat Pernyataan/Keterangan Waris
- Surat Pernyataan Pembagian Waris dibawah Tangan
- Fotokopi KK dan KTP Pemohon
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf);
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Riwayat / Asal-usul Tanah (untuk penguasaan tanah lebih dari 20 Tahun)
- Kutipan C;
- Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN
- Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotocopy KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian;
- Apabila Perolehan dari Wakaf dilengkapi Akte wakaf yang sudah disahkan oleh KUA / Kementrian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/Takmir oleh Notaris.
- KTP Saksi ( saksi dari Klian Dinas/Klian Adat, Pekaseh, Bendesa Adat) atau dapat warga yang dipandang cakap mengetahui Silsilah tersebut